PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 12
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi
internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat kedinasan di Kementerian sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dibubuhi cap dinas.
(3) Tembusan pada memorandum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku di Kementerian.
