PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 11
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
- Naskah Dinas korespondensi internal; dan
- Naskah Dinas korespondensi eksternal.
(2) Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- memorandum;
- nota dinas;
- disposisi; dan
- surat undangan internal.
(3) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- surat dinas; dan
- surat undangan eksternal.
