PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 10
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- surat tugas; dan
- surat perintah.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Naskah Dinas Korespondensi
