PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 9
Susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
