PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 8
Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.