PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 7
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a terdiri atas:
- Naskah Dinas pengaturan;
- Naskah Dinas penetapan; dan
- Naskah Dinas penugasan.
(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- peraturan Menteri;
- instruksi;
- surat edaran; dan
- standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
