PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 87
Ketentuan mengenai:
- susunan dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat
(2) huruf a, b, dan d, Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (1)
huruf b, c, d, e, f, g, h, dan i;
- pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27;
- pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57; dan
- pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
