Pasal 86
(1) Pengelolaan aplikasi bidang kearsipan dinamis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1) dilaksanakan oleh:
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian;
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian;
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian; dan
- bagian yang menangani kepegawaian dan umum di sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan sekretariat badan.
(2) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
- pengembangan konsep aplikasi;
- pembinaan teknik operasional aplikasi;
- monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi; dan
- pengelolaan aplikasi sebagai administrator.
(3) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
- pengembangan dan pemeliharaan aplikasi;
- pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pendukung aplikasi;
- pengamanan data pada aplikasi;
- pembinaan teknik operasional aplikasi; dan
- pengelolaan aplikasi sebagai administrator.
(4) Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian.
(5) Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan arahan dan persetujuan Sekretaris Jenderal.
(6) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengelola dan memutakhirkan basis data sistem Electronic Human Resource Management (E-HRM) Kementerian.
(7) Bagian yang menangani kepegawaian dan umum di
sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut:
- melakukan koordinasi terhadap penggunaan aplikasi pada lingkup unit organisasi; dan
- memfasilitasi pembinaan terhadap penggunaan aplikasi pada lingkup unit organisasi.
