Pasal 85
(1) Akun pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(3) minimal terdiri atas:
- akun administrator;
- akun pimpinan;
- akun sekretaris; dan
- akun pegawai.
(2) Akun administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memiliki tugas minimal sebagai berikut:
- mengatur akun pengguna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;
- memasukkan templat Naskah Dinas ke dalam aplikasi; dan
- memantau penggunaan sumber daya pendukung aplikasi.
(3) Akun pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mengakses seluruh Naskah Dinas pada jabatan yang sama atau jabatan yang menjalankan tugas dan fungsi yang sama dengan nomenklatur baru sebagai penggantinya.
(4) Akun sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat mengakses Naskah Dinas pada akun pimpinan, kecuali yang bersifat sangat rahasia dan rahasia.
(5) Akun sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan kepada:
- sekretaris Menteri;
- sekretaris Wakil Menteri;
- sekretaris pejabat pimpinan tinggi madya;
- sekretaris pejabat pimpinan tinggi pratama;
- sekretaris kepala unit pelaksana teknis; dan
- sekretaris kepala satuan kerja.
(6) Akun pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dapat menggunakan seluruh fitur pegawai yang tersedia pada aplikasi.
