PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 84
(1) Aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a digunakan dalam TNDE.
(2) Aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui situs resmi https://eoffice.pu.go.id.
(3) Pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai aparatur sipil negara Kementerian;
- pegawai aparatur sipil negara instansi lain yang ditugaskan di Kementerian; dan
- pegawai non-aparatur sipil negara yang ditugaskan di Kementerian.
(4) Pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terekam pada sistem Electronic Human Resource Management (E-HRM) Kementerian yang dikelola oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian.
