PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 83
(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam
elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (3) huruf b menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis atau aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
(2) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah
Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b yang ditujukan selain kepada instansi pemerintah, dapat dikirimkan melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai.
