Pasal 82
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf d dilakukan oleh unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar.
(2) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya.
(3) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi Arsip.
(4) Tanggung jawab penyimpanan pertinggal Naskah Dinas
keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretariat dan/atau unit tata usaha pada unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja.
