PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 88
Ketentuan mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Tata Naskah Dinas bagi lembaga nonstruktural di Kementerian.
