PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 89
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1312); dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1483), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
