PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 74
(1) Pengarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf c dengan kategori klasifikasi keamanan sangat
rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada pejabat yang dituju.
(2) Pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kategori klasifikasi keamanan biasa/umum/terbuka dapat dilakukan dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui pejabat yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.
