PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 75
(1) Penyampaian sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1)
huruf d disampaikan kepada pejabat yang dituju sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas.
(2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi tentang:
- nomor urut pencatatan;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- asal Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas;
- tujuan surat;
- waktu penerimaan; dan
- tanda tangan dan nama penerima.
(3) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- buku ekspedisi; atau
- lembar tanda terima penyampaian.
