PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 76
Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b menggunakan:
- Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
