PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 77
(1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah
Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b yang diterima dari luar lingkungan instansi yang ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan internal melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai, harus disampaikan kepada pejabat yang dituju untuk dilakukan registrasi ke dalam Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis atau aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
(2) Penyampaian komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas
dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk tangkapan layar atau salinan digital.
