PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 78
Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- pencatatan;
- penggandaan;
- pengiriman; dan
- penyimpanan.
