PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 79
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf
a harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa buku agenda Naskah Dinas keluar.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor urut;
- tanggal pengiriman;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- tujuan Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas; dan
- keterangan.
