PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 73
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan kategori
klasifikasi keamanan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- buku agenda Naskah Dinas masuk; atau
- kartu kendali.
(4) Registrasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
- nomor urut;
- tanggal penerimaan;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- asal Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas;
- unit kerja yang dituju; dan
- keterangan.
