PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 72
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan kategori
klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan biasa.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
eksternal Kementerian yang ditujukan untuk pejabat negara, pejabat struktural, atau pejabat perbendaharaan yang berlokasi di kantor pusat Kementerian, dilakukan melalui layanan penerimaan surat Kementerian yang dikelola oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian.
