PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 71
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam
kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- penerimaan;
- pencatatan;
- pengarahan; dan
- penyampaian.
(2) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam
kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sekretariat dan/atau unit tata usaha pada unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja tujuan jika tindak lanjut dilaksanakan secara elektronik.
