PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 70
(1) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
- pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
- pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- media rekam kertas; dan
- media rekam elektronik.
(3) Pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- media rekam kertas; dan
- media rekam elektronik.
