PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 69
(1) Penggunaan pelaksana harian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(2) Pelimpahan wewenang pelaksana harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif
kembali di tempat.
(4) Batasan kewenangan pelaksana harian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
