PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 68
(1) Penggunaan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(2) Pelimpahan wewenang pelaksana tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif
ditetapkan.
(4) Batasan kewenangan pelaksana tugas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
