PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Penggunaan untuk beliau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal
pejabat yang diberi wewenang melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(2) Penggunaan penyebutan untuk beliau sebagaimana
dimaksud ayat (1) dicantumkan setelah penggunaan atas nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan
untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
- dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti, pelaksana tugas, atau pelaksana harian;
- tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang telah diberi wewenang; dan
- pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan pada pejabat yang memberi wewenang serta Naskah Dinas ditembuskan kepada pejabat pemberi wewenang.
