PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 66
(4) Penggunaan atas nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal
pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.
(5) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan atas
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
- materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan;
- tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang; dan
- pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan pada pejabat yang memberi wewenang serta Naskah Dinas ditembuskan kepada pejabat pemberi wewenang.
