PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 65
(1) Pejabat dapat memberikan mandat kepada pejabat lain
yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
- atas nama;
- untuk beliau;
- pelaksana tugas; atau
- pelaksana harian.
