PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 64
(1) Kementerian menetapkan batasan kewenangan pejabat
penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan.
(2) Kewenangan pejabat penanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Naskah Dinas dengan jenis:
- Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
- Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
- Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
