PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 63
(1) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf b angka 3 dapat menggunakan nomor seri pengamanan dan pencetakannya dilakukan oleh unit kerja yang menciptakan Naskah Dinas.
(2) Pembuatan nomor seri pengamanan dan pencetakan
pengamanan dikoordinasikan dengan lembaga teknis terkait.
(3) Untuk penomoran surat yang membutuhkan pengamanan
tinggi diperlukan penulisan kode khusus yang tidak mudah untuk diingat.
