PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 62
(1) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf b angka 2, dilakukan untuk mencegah pemalsuan dan perusakan serta jaminan terhadap keautentikan dan keaslian Naskah Dinas.
(2) Nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan metode teknis sebagai berikut:
- kertas khusus;
- markah tirta (watermarks);
- emboss;
- line width modulation;
- invisible ink; atau
- metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
