PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 61
(1) Pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b angka 1 sebagai berikut:
- Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi di sebelah kiri atas;
- dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia dan rahasia, penyampaian menggunakan amplop rangkap dua;
- kode derajat Naskah Dinas memiliki klasifikasi yang terdiri atas:
- sangat rahasia diberikan kode SR dengan menggunakan tinta warna merah;
- rahasia diberikan kode R dengan menggunakan tinta warna merah;
- terbatas diberikan kode T dengan menggunakan tinta warna hitam; dan
- biasa/umum/terbuka diberikan kode B dengan menggunakan tinta warna hitam.
(2) Kode derajat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, hak aksesnya, diberikan kepada pejabat atau petugas yang ditunjuk khusus untuk menjaga kerahasiaan.
(3) Kode derajat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 4, hak aksesnya, diberikan kepada semua tingkat pejabat, staf yang berkepentingan, dan masyarakat.
(4) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c angka 1, angka 2, dan angka 3 diketik melalui komputer dan disimpan secara khusus dengan menggunakan media simpan elektronik.
