PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 60
(1) Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a
untuk Naskah Dinas terdiri atas:
- sangat rahasia;
- rahasia;
- terbatas; dan
- biasa/terbuka.
(2) Akses untuk Naskah Dinas sangat rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pimpinan tertinggi lembaga dan yang setingkat di bawahnya apabila sudah diberikan izin, pengawas internal, pengawas eksternal, dan penegak hukum.
(3) Akses untuk Naskah Dinas biasa/terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada semua tingkat pejabat, staf yang berkepentingan, dan masyarakat.
