Pasal 59
(1) Kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf a untuk Naskah Dinas terdiri atas:
- sangat rahasia;
- rahasia;
- terbatas; dan
- biasa/umum/terbuka.
(2) Kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
(3) Kategori klasifikasi keamanan rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Arsip yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro.
(4) Kategori klasifikasi keamanan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
(5) Kategori klasifikasi keamanan biasa/umum/terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh orang banyak tidak merugikan siapapun.
(6) Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.
