PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 58
Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan aplikasi bidang kearsipan Kementerian harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57.
