PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 42
(1) Tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf g memiliki tujuan untuk menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut.
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas.
