PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 43
(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf h pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada halaman terakhir setiap lampiran.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf h pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada halaman terakhir setiap lampiran.
(3) Dalam hal lampiran Naskah Dinas memiliki lebih dari satu
halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor halaman dengan angka arab.
