PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 44
(1) Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf i pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas.
(2) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keautentikan, keterpercayaan, dan keutuhan informasi.
(3) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- tanda tangan basah; dan
- TTE.
(4) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh pegawai sesuai kewenangan penanda tangan Naskah Dinas.
