PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 45
Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.