Pasal 46
(1) TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf
b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
(2) TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- data pembuatan TTE terkait hanya kepada pejabat penanda tangan;
- data pembuatan TTE pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa pejabat penanda tangan;
- segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan TTE tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa pejabat penanda tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pejabat penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terkait.
(3) Pemberian TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Naskah Dinas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- TTE harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode QR yang disertai nama pejabat penanda tangan dan nama jabatan;
- Naskah Dinas dengan TTE didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak;
- pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian, atau media daring; dan
- menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia.
(4) Penyalahgunaan TTE oleh pihak lain yang tidak berhak
merupakan tanggung jawab pemilik sertifikat elektronik.
(5) Dalam hal terjadi penyalahgunaan TTE sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) oleh pihak lain yang tidak berhak menggunakan, tanggung jawab pembuktian penyalahgunaan TTE dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian.
