PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 47
(1) TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf
b dapat dilakukan setelah penanda tangan memiliki sertifikat elektronik.
(2) Untuk mendapatkan sertifikat elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengguna TTE mengajukan permohonan pendaftaran penerbitan sertifikat elektronik untuk TTE kepada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian.
