PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 48
(1) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian dapat mengajukan pencabutan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pencabutan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam hal pemilik sertifikat elektronik:
- pensiun;
- berhenti atau diberhentikan;
- meninggal dunia; atau
- melanggar ketentuan dalam penggunaan TTE.
(3) Pencabutan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
