PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 49
(1) Dalam hal kondisi tertentu, TTE dapat digunakan selain
Naskah Dinas.
(2) Ketentuan penggunaan TTE selain Naskah Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
