PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 50
(1) Paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf i digunakan sebagai bukti persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas.
(2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dibubuhkan pada konsep Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang dibuat melalui:
- media rekam kertas; dan
- media elektronik.
