PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 51
(1) Pembubuhan paraf pada media rekam kertas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pejabat yang berwenang di bawahnya.
(2) Paraf pada media elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dapat berbentuk catatan riwayat Naskah Dinas sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
