PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 52
(1) Konsep Naskah Dinas dengan media rekam kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(2) Konsep Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya 1 (satu) rangkap yang dibubuhi paraf.
