PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 53
Dalam hal Naskah Dinas dibuat oleh pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas tersebut, tidak diperlukan paraf.
Dalam hal Naskah Dinas dibuat oleh pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas tersebut, tidak diperlukan paraf.