PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 54
Pembubuhan paraf pada media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diatur sebagai berikut:
- tabel paraf diletakkan di sebelah ruang tanda tangan;
- pembubuhan paraf dilakukan secara berjenjang oleh pejabat struktural dan/atau pejabat perbendaharaan sesuai dengan jenjang jabatannya dan substansi Naskah Dinas; dan
- dalam hal Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja, pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada konsep Naskah Dinas.
