PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 55
(1) Cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf i digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
(3) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- cap jabatan yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan
- cap instansi yang memuat Lambang Negara atau Logo yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas.
